Dongeng Sebelum Tidur by tammi prastowo - HTML preview

PLEASE NOTE: This is an HTML preview only and some elements such as links or page numbers may be incorrect.
Download the book in PDF, ePub, Kindle for a complete version.

 

Agar Tidak Sebatas Ritual

Ternyata banyak hal yang harus dibenahi dari praktik keagamaan di masjid al Akbar Umbulharjo. Keinginan ini ternyata juga dimiliki oleh Pak Karman, salah satu jamaah di sana. Dia mengaku baru menjalani ajaran islam sejak Februari 2012. Ini bermula dari pertemu-annya dengan seorang di pasar Bayat. Waktu itu, dia ditanya tentang umur. Selanjutnya, orang tersebut bertanya, “Lantas, berapa lama waktu yang sudah digunakan untuk beribadah?”  Dari sinilah hidayah Allah datang. Selanjutnya dia aktif mendalami ajaran Islam lewat salah satu forum pengajian di Klaten.

Pembicaraan dengan Pak Karman mengungkap sejumlah hal yang perlu dibenahi di masjid Umbulharjo. Pertama tentang sholat tarawih. Selama ini setiap malam seorang tamu diundang untuk menjadi imam sholat isya dan tarawih sekaligus mengisi kultum. Mereka berasal dari luar Umbulharjo dengan latar belakang yang beragam. Sebagian dari mereka memiliki bekal cukup memadai untuk menjalankan ketiga peran tersebut. Namun ada  juga yang kemampuan memimpin sholatnya tidak memadai. Misalnya bacaan tajwid dan makhroj huruf yang tidak pas. Akibatnya, bacaan surat menjadi berubah arti.

Makmum yang kebetulan sedikit lebih mengetahui tentang hal tersebut menjadi kurang mantap mengikuti sholat berjamaah. Sebaiknya pelaksanaan sholat tarawih dibenahi. Imam sholat tetap orang-orang yang sudah paham, sementara pengisi kultum boleh berasal dari luar Umbulharjo. Untuk itu, kita perlu belajar tajwid dan makhroj agar siap menjadi imam sholat.

Kedua tentang zakat fitrah. Dia pernah mendapat masukan dari temannya bahwa orang yang berhak mendapat zakat fitrah sebaiknya tidak memaksakan diri berzakat. Sementara takmir lain berpendapat bahwa semua orang muslim harus membayar zakat fitrah. Perbedaan pendapat ini sempat meruncing kala kemarin pagi bakda subuh kita membahasnya di masjid. Ini memancing rasa ingin tahuku.

Setahuku seorang terkena kewajiban membayar zakat fitrah apabila memenuhi beberapa syarat . Tanpa memenuhi salah satu syaratnya, seseorang gugur kewajiban untuk membayar zakat fitrah. Syarat yang dimaksud ialah orang tersebut beragama islam, merdeka, masih hidup pada malam Idul Fitri, dan memiliki sisa persediaan makanan sebanyak minimal 1 sha’ (2,5 kg) untuk Idul Fitri. Dari sini alasan yang dikemukakan Pak Karman itu mendapat penguatan. Sementara pendapat kedua  kemungkinan didasarkan pada hadits yang mengatakan bahwa zakat fitrah akan menyempurnakan amal ibadah yang dilakukan selama bulan Ramadhan serta menghapus dosa yang kita perbuat selama Ramadhan. Ini memotivasi setiap orang untuk bisa membayar zakat fitrah dengan segala cara.

Alhamdulillah, selama ini pengumpulan dan distribusi zakat fitrah sudah dilakukan di lingkungan Umbulharjo. Yang menerima bukan hanya warga muslim, tetapi juga warga nonmuslim yang kekurangan. Berkaitan dengan pemberian zakat pada warga nonmuslim, ada ulama yang menegaskan bahwa mereka tidak boleh diberi zakat fitrah. Bagaimana menyikapi praktik yang selama ini berlangsung di lingkungan ini?

Menurut saya, sebaiknya kita menghim-bau warga untuk membayar zakat secara suka-rela. Jangan memaksakan diri membayar zakat jika kondisi tidak memungkinkan. Selanjutnya yang mendapat prioritas sebagai penerima zakat fitrah ialah warga muslim yang fakir dan miskin. Warga miskin dan fakir dari kalangan non mus-lim bisa diberi zakat apabila semua warga mus-lim yang fakir dan miskin sudah menerimanya.

Ketiga tentang harapan yang ingin diwujudkan lewat masjid Umbuharjo. Saya membayangkan masjid menjadi pusat aktivitas warga muslim. Di sini kita bermusyawarah untuk memajukan lingkungan. Di sini kita menyatukan kekuatan agar bisa melakukan kebajikan bagi umat. Program kebajikan diru-muskan dan dikendalikan lewat musyawarah orang-orang di masjid. Dengan demikian masjid akan menjadi makmur dan bisa menelurkan kebaikan bagi masyarakat.

Untuk itu, perlu langkah yang tertata di kalangan para pemakmur masjid. Memang ini hanya sekelompok kecil warga. Namun inilah thinktank yang akan menjadi agent of change dari masyarakat di lingkungan sini. So, perlu pembekalan yang memadai bagi mereka.

Ilmunya harus ditingkatkan. Caranya dengan melalui kajian dan kaderisasi. Materi kajian meliputi pengetahuan keislaman dan keterampilan praktis. Sementara kaderisasi berkaitan dengan mengolah potensi para remaja masjid agar mereka menjadi penopang utama masjid di Umbulharjo.