perizinan adalah suatu bentuk pelaksaanaan fungsi pengaturan dan bersifat pengendalian yang dimiliki oleh pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat. Perizinan ini dapat berbentuk pendaftaran, rekomendasi, sertifikasi, penentuan kuota dan izin untuk melakukan suatu usaha yang biasanya harus dimiliki atau diperoleh oleh suatu organisasi perusahaan atau seseorang sebelum yang bersangkutan dapat melakukan suatu kegiatan atau tindakan.
Dalam hal perizinan, yang berwenang mengeluarkan izin adalah pejabat administratif, kaitannya adalah dengan tugas pemerintah dalam hal memberikan pelayanan umum kepada masyarakat. Dalam hal pelayanan publik, izin merupakan bentuk pelayanan yang harus diberikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan administratif, yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh publik.
Izin dapat berbentuk tertulis dan atau tidak tertulis, namun dalam Hukum Administrasi Negara izin harus tertulis, kaitannya apabila terjadi sesuatu hal yang tidak diingikan, maka izin yang 37
berbentuk suatu keputusan adminstrasi negara ( beschicking) dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam pengadilan.
Izin yang berbentuk beschiking, sudah tentu mempunyai sifat konkrit (objeknya tidak abstrak, melainkan berwujud, tertentu dan ditentukan), individual (siapa yang diberikan izin), final (seseorang yang telah mempunyai hak untuk melakukan suatu perbuatan hukum sesuai dengan isinya yang secara definitif dapat menimbulkan akibat hukum tertentu).
Selain itu aspek yang perlu dikedepankan dalam pemberian perizinan yaitu Praktik good governance dalam pelayanan publik agar mampu membangkitkan dukungan dan kepercayaan masyarakat. Pemerintah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan perekonomian daerah perlu meningkatkan profesionalisme, termasuk penataan bidang perizinan guna meningkatkan pelayanan publik karena perizinan adalah elemen yang sangat diperhatikan para pelaku bisnis dalam menanamkan investasinya didaerah.
Dalam pelayanan dan pengurusan perizinan harus pula sejalan dengan Standar pelayanan publik. Menurut Pasal 1 Ayat 7 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009, Pelayanan Publik adalah tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada 38
masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas.
Terdapat beberapa hambatan sistem perizinan di Indonesia pada awal dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah antara lain belum adanya sistem perizinan yang baku, integratif dan komprehensif, banyaknya berbagai instansi yang mengeluarkan izin, tumpang tindihnya peraturan tentang perizinan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, perizinan hanya semata-mata dengan tujuan pemasukan bagi pendapatan daerah, serta masih banyaknya celah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam pengurusan perizinan di daerah.
Namun, sejak berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) No. 97
Tahun 2014, Perizinan di integrasikan kedalam satu dinas yang terdiri dari berbagai dinas teknis dalam satu pintu yang sering disebut Pelayanan Terpadu Satu Pintu. PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses, dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu. Pada awalnya PTSP dibentuk untuk mempermudah izin usaha (easy doing bussiness) di Indonesia. Pada tingkat pemerintah daerah, dibuat berbagai peraturan yang lebih teknis yang memuat standar pelayanan dan
standar
operasional
baik
berupa
peraturan
walikota/peraturan bupati atau peraturan kepala dinas penanaman modal untuk memperlancar pelayanan izin-izin 39
teknis bagi masyarakat yang membutuhkan.
Adapun tujuan Perizinan dapat dilihat dari dua sisi, yaitu dari sisi pemerintah dan dari sisi masyarakat. Dari sisi pemerintah, tujuan pemberian izin itu adalah Untuk melaksanakan peraturan, apakah ketentuan-ketentuan yang termuat dalam peraturan tersebut sesuai dengan kenyataan dalam praktiknya atau tidak, dan sekaligus untuk mengatur ketertiban. Selain itu juga sebagai sumber pendapatan daerah, dengan adanya permohonan izin , maka secara langsung pendapatan pemerintah akan bertambah, karena setiap izin yang dikeluarkan, pemohon harus membayar retribusi lebih dahulu.
Dampaknya semakin banyak pula pendapatan dibidang retribusi yang tujuan akhirnya akhirnya adalah untuk biaya pembangunan.
Sedangkan dari sisi masyarakat tujuan pemberian izin itu adalah untuk adanya kepastian hukum, adanya kepastian hak dan untuk mudahnya mendapatkan fasilitas. Misalnya dalam hal Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tujuan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini adalah untuk melindungi kepentingan pemerintah maupun kepentingan masyarakat yang ditujukan atas kepentingan hak atas tanah.
Jadi, sebenarnya perizinan merupakan upaya pemerintah dalam menjalankan fungsi negara sebagai regulator (pengatur) 40
sekaligus upaya perlindungan warga negara terhadap hak individu, sehingga membutuhkan satu kesamaan kehendak dalam proses pelaksanaannya agar esensi pelayanan publik dapat diwujudkan. Jika terdapat kendala dan hambatan dalam proses pelaksanaannya maka tentu harus kembali berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semoga pelayanan publik dibidang perizinan dapat terus berbenah agar masyarakat yang dilayani dapat merasakan peran pemerintah dalam melayani kebutuhan rakyatnya.
III.1. Mekanisme Perizinan di indonesia Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP
terdapat
banyak
perubahan
fundamental baik proses dan syarat untuk mendirikan perusahaan maupun untuk mendapatkan izin usaha.
Sebelumnya pemerintah membuat sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk pengurusan izin usaha, namun hal tersebut menurut pemerintah masih kurang optimal.
Kemudian Indonesia melalui Kementerian Koordinator bidang Perekonomian meresmikan Online Single Submission (OSS) sebagai sistem yang mempermudah para pelaku bisnis dalam melakukan pengurusan perizinan usahanya.
41
BAB IV