OSS adalah sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) merupakan Perizinan Berusaha yang diterbitkan Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota kepada pelaku bisnis melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Saat ini, perizinan di Indonesia harus diurus dan diterbitkan melalui sistem OSS.
Dengan berlakunya OSS versi 1.0 ini diharapkan memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha dalam mengurus perizinan usaha.
Hal penting dalam OSS diantaranya adalah : 1. Kemudahan pengurusan perizinan usaha untuk melakukan izin usaha.
2. Pemberian fasilitas yang tepat kepada pelaku usaha dalam melakukan pelaporan.
3. Pemberian fasilitas terhadap para pelaku usaha agar dapat terhubung dengan pihak terlibat untuk memperoleh izin secara aman, cepat, dan real time; dan 4. Penyimpanan data perizinan dalam satu identitas yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB).
42
Tampilan OSS Versi 1.0