Dengan diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, kini sistem OSS melayani Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sejak tanggal 2 Juni 2021, Pelaku Usaha dapat mengakses Sistem OSS
berbasis risiko melalui halaman oss.go.id.
Pelaku usaha dapat melakukan permohonan perizinan berusaha dan pemenuhan komitmen atas Izin Usaha melalui OSS versi 1.1 hingga tanggal 25 Juni 2021. Bagi pemenuhan 45
komitmen dan permohonan perizinan berusaha yang disampaikan ke Sistem OSS setelah tanggal 25 Juni 2021 akan diproses berdasarkan OSS RBA.
Dalam kajian kami ada hal penting yang dapat diketahui dalam sistem OSS RBA, yaitu: