Sebelum dapat mengakses sistem OSS dilakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan membuat dan melakukan aktivasi akun terlebih dahulu.
Berikut ini persyaratan untuk pendaftaran akun OSS : 1. NIK
2. NPWP
3. Alamat email
4. Memiliki usaha, baik usaha perorangan maupun badan usaha; Melakukan pendaftaran. Para pelaku usaha wajib memiliki NIK kemudian email dan informasi lainnya, konfirmasi pendaftaran dikirimkan ke email.
Melakukan aktivasi. Konfirmasi aktivasi akan dikirimkan email berisi username dan password untuk mengakses OSS.
43
Kehadiran OSS tentu saja memberikan banyak kemudahan, tapi pada praktiknya OSS versi 1.0 & 1.1 masih memiliki kekurangan.
Salah satu masalah yang kerap terjadi adalah pada jenis pelaku usaha yang kebingungan menentukan Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2017. Karena pra OSS
pelaku usaha bebas mengisi bidang usaha apa yang dijalankan.
Akan tetapi di OSS harus sesuai dengan KBLI 2017.
Bahwa dengan adanya OSS versi 1.0 & 1.1 memaksa para pelaku usaha untuk mendaftarkan bidang usaha sesuai dengan format KBLI 2017. Sedangkan tidak semua bidang usaha terangkum di dalam KBLI 2017, contoh untuk usaha konten kreatif.
Hal lainnya adalah semua pelaku usaha "dipaksa" melakukan perubahan anggaran dasar di Notaris sehingga ada extra cost bagi pelaku usaha.
Fitur DPMPTSP atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu baru bisa memberikan notifikasi persetujuan pemenuhan komitmen prasarana, sedangkan tidak semua daerah di Indonesia terdapat DPMPTSP.
Hal lainnya adalah format pengisian legalitas yang menggunakan format PT sudah terkoneksi dengan data dari Dirjen AHU sehingga tinggal dilakukan tarik data. Akan tetapi 44
untuk pengisian badan usaha lainnya harus dilakukan dengan manual.
IV.2. OSS RBA (Berbasis Resiko)