V.2. Skala Usaha UMK
Skala UMK adalah usaha milik Warga Negara Indonesia, baik orang perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha maksimal Rp. 5 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
49
Gambar Syarat Usaha Mikro dan Usaha Kecil