Perizinan berusaha berbasis risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha.
Pemerintah telah memetakah tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). KBLI yang berlaku saat ini adalah KBLI tahun 2020
dengan angka 5 digit sebagai kode bidang usaha.
Untuk
usaha
dengan
tingkat Risiko
Rendah
(R) dan Menengah Rendah (MR), proses perizinan berusaha cukup diselesaikan melalui system Online Single Submission (OSS) tanpa membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Sedangkan usaha dengan tingkat Risiko Menengah Tinggi (MT) dan Risiko Tinggi (T) membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
50