Terdapat beberapa hal yang membedakan teori jenjang norma menurut Hans Kelsen dan Hans Nawiasky meliputi: 1. Teori Hans Kelsen berlaku untuk segala jenis norma, sedangkan Hans Nawiasky lebih berfokus pada norma 13
hukum negara.
2. Norma tertingggi menurut Hans Kelsen adalah grundnorm yang tidak akan pernah bisa berubah, sedangkan norma tertinggi menurut Hans Nawiasky adalah Staatsfundamentalnorm yang dapat berubah sesuai dengan kondisi dan situasi dari negara yang bersangkutan.
3. Hans Kelsen hanya membagi norma dalam jenjang-jenjang saja, sedangkan Hans Nawiasky juga melakukan terhadap norma tersebut, tidak hanya membaginya dalam jenjang.
Norma hukum juga mengalami pembagian berdasarkan beberapa indikator. Jika dilihat dari subjek yang dituju norma hukum terdiri dari norma hukum umum dan norma hukum khusus. Norma hukum umum adalah norma hukum ditujukan untuk orang banyak dan tidak tentu. Hal ini memiliki konsekuensi bahwa semua orang harus menerapkan norma hukum tersebut tanpa terkecuali, sedangkan norma hukum individual adalah norma hukum yang ditujukan atau dialamatkan pada seseorang, beberapa orang, atau banyak orang yang telah ditentukan. Biasanya, dalam norma hukum tersebut telah disebutkan siapa saja subjek yang menjadi tujuannya. Jika dilihat dari hal yang diatur atau perbuatannya, 14
norma hukum terbagi menjadi norma hukum abstrak dan norma hukum konkret. Norma hukum abstrak adalah norma hukum yang melihat pada perbuatan seseorang yang tidak ada batasnya dalam arti tidak konkret, sedangkan norma hukum konkret adalah norma hukum yang melihat perbuatan seseorang secara lebih nyata (konkret). Dalam praktiknya, norma-norma hukum tersebut dapat dikombinasikan sebagai berikut: 1. Norma hukum umum-abstrak;
2. Norma hukum umum-konkret;
3. Norma hukum individual-abstrak;
4. Norma hukum individual-konkret.
Selain itu, berdasarkan masa berlakunya, norma hukum dapat dibagi menjadi norma hukum yang berlaku terus menerus dan norma hukum yang sekali selesai. Norma hukum yang berlaku terus-menerus keberlakuannya tidak dibatasi oleh waktu, jadi dapat berlaku kapan saja secara terus menerus sampai peraturan itu dicabut dan diganti dengan peraturan yang baru, sedangkan norma hukum yang berlaku sekali selesai adalah norma hukum yang berlakunya hanya sekali saja, setelahnya selesai. Jadi sifatnya hanya menetapkan saja.
15
I.2. Sistem Hukum dan Sistem Kebijakan Publik Schrode & Voich sebagaimana dikutip Satjipto Rahardjo,29
menyatakan istilah sistem mempunyai dua pengertian penting untuk dikenali, sekalipun dalam pembicaraan-pembicaraan keduanya sering dipakai secara tercampur begitu saja.
Pengertian pertama, sistem sebagai jenis aturan yang mempunyai tatanan tertentu. Tatanan tertentu di sini menunjuk kepada suatu struktur yang tersusun dari bagian-bagian.
Kedua, sistem sebagai suatu rencana, metode, prosedur untuk mengerjakan sesuatu.
Sudikno Mertokusumo menyatakan sistem hukum bersifat lengkap yaitu melengkapi kekosongan, kekurangan dan ketidak jelasan hukum. Peraturan perundang-undangan itu sifatnya tidak lengkap. Peraturan perundang-undangan tidak ada dan tidak mungkin sudah selengkap-lengkapnya atau sejelas-jelasnya. Ketidak lengkapan dan ketidakjelasan atau bahkan kekosongan hukum diatasi oleh sistem hukum itu sendiri dengan penemuan hukum. Menurut Lawrence M fungsi sistem hukum adalah menjaga atau mengesahkan keseimbangan tatanan dalam masyarakat atau restitutio in integrum.
Dalam teori klasiknya Friedman menguraikan sistem hukum adalah kumpulan dari sub-sistem:
1. Struktur hukum. Struktur adalah salah satu dasar dan 16
elemen nyata dari sistem hukum. Struktur sebuah sistem adalah kerangka badannya; ia adalah bentuk permanennya, tubuh institusional dari sistem tersebut, tulang-tulang keras yang kaku yang menjaga agar proses mengalir dalam batas-batasnya. Struktur sebuah sistem yudisial terbayang ketika berbicara tentang jumlah para hakim, yurisdiksi pengadilan, bagaimana pengadilan yang lebih tinggi berada di atas pengadilan yang lebih rendah, dan orang-orang yang terkait dengan berbegai jenis pengadilan.
2. Substansi hukum. Substansi tersusun dari peraturan-peraturan
dan
ketentuan-ketentuan
mengenai
bagaimana institusi itu harus berperilaku. H.L.A. Hart berpendapat bahwa ciri khas suatu sistem hukum adalah kumpulan ganda dari peraturan- peraturan.
Suatu sistem hukum adalah kesatuan dari “peraturan-peraturan
primer”
dan
“peraturan-peraturan
sekunder”. Peraturan primer adalah norma- norma perilaku; peraturan sekunder adalah norma mengenai norma-norma ini bagaimana memutuskan apakah semua itu valid, bagaimana memberlakukannya, dan lain-lain. Tentu saja, baik peraturan primer maupun peraturan sekunder adalah sama-sama output dari 17
sebuah sistem hukum.
3. Budaya hukum. Kekuatan-kekuatan sosial terus-menerus menggerakkan hukum merusak di sini, memperbarui di sana; menghidupkan di sini, mematikan di sana; memilih bagian mana dari
“hukum” yang akan beroperasi, bagian mana yang tidak; mengganti, memintas, dan melewati apa yang muncul; perubahan-perubahan apa yang akan terjadi secara terbuka atau diam-diam. Karena tiada istilah lain, sebagian dari kekuatan-kekuatan ini sebagian dinamakan kultur hukum. Kultur hukum adalah elemen sikap dan nilai sosial. Kultur hukum mengacu pada bagian-bagian yang ada pada kultur umum-adat kebiasaan, opini, cara bertindak dan berpikir yang mengarahkan kekuatan-kekuatan social menuju atau menjauh dari hukum dengan cara-cara tertentu.
Secara garis besar istilah tersebut menggambarkan sikap-sikap mengenai hukum.
Lawrence Friedman, menyatakan bahwa fungsi hukum terdiri sebagai berikut, Pertama, untuk mendistribusikan dan menjaga alokasi nilai-nilai yang benar menurut masyarakat. Pemahaman yang tertanam dalam masyarakat dan dianggap benar adalah yang disebut dengan keadilan. Kedua, fungsi sistem hukum 18
yakni penyelesaian sengkata. Konflik dalam masyarakat setiap saat selau muncul, untuk itu sistem hukum menyediakan mesin dan tempat yang bisa dituju oleh orang untuk menyelesaikan konflik mereka dan merampungkan sengketa mereka. Ketiga, fungsi sistem hukum yakni sebagao kontrol sosial, yang pada dasarnya berupa pemberlakuan peraturan mengenai perilaku yang benar. Keempat, fungsi sistem hukum yakni menciptakan norma-norma itu sendiri, bahan-bahan mentah bagi kontrol sosial. Sistem hukum bertindak sebagai instrumen perubahan yang tertata, rekayasa sosial.
19
BAB II
PELAYANAN PUBLIK